Advokasi
Pertanian Organik terus berkembang namun regulasi dan kebijakan untuk melindungi petani dan mendorong pengembangan pertanian organik belum ideal dan berkelanjutan. Berbagai permasalahan menjadi pekerjaan bersama yang membutuhkan kekuatan dan dukungan dari berbagai pihak untuk mewujudkannya. AOI mendorong advokasi kebijakan pertanian organik, membangun jaringan nasional dan internasional, hingga mendorong terciptanya Desa Organik yang holistik dan berkelanjutan.
Advokasi Kebijakan Pertanian Organik
Pasca reformasi tahun 1998, kebijakan pertanian organik di Indonesia semakin berkembang dan mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah.
Pada tahun 2002 pemerintah mengeluarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Pangan Organik 6729-2002.
Pada tahun 2004, di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dicanangkan program nasional “Go Organic 2010”, dengan visi mengintegrasikan sistem organik dan sistem pasar komoditas di tingkat internasional yang ditargetkan tercapai pada tahun 2010.
Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian No. 64 Tahun 2013 tentang Sistem Pertanian Organik mengakhiri integrasi sistem organik dan sistem pasar.
Program “Seribu Desa Pertanian Organik” dicanangkan di era Presiden Jokowi.
Mendorong Revisi Peraturan Menteri Pertanian No. 64 Tahun 2013 tentang Sistem Pertanian Organik
Transisi dari era SBY ke Jokowi pada 2014 turut mempengaruhi kebijakan pertanian organik hingga saat ini. Meski demikian, isu utama untuk pengembangan pertanian organik di Indonesia adalah Peraturan Menteri Pertanian No. 64 Tahun 2013 tentang Sistem Pertanian Organik. Belum adanya regulasi yang mendukung kepentingan petani organik dan pemahaman yang mendorong pengembangan pertanian organik di Indonesia.
Berangkat dari latar belakang ini, Aliansi Organis Indonesia mendorong advokasi kebijakan Pertanian Organik yang memberikan perlindungan terhadap petani organik dan ruang lingkup yang lebih besar pada pengembangan pertanian organik di Indonesia. Revisi Peraturan Menteri Pertanian No. 64 tahun 2013 menjadi agenda utama program advokasi AOI.
Mendorong Terciptanya Peraturan Daerah tentang Pertanian Organik
Regulasi tentang pertanian organik dibutuhkan untuk memperkuat dan mendorong keberlanjutan program pertanian organik di tingkat daerah. Pergantian Kepala Daerah sesuai periodisasi masa jabatan kerap berdampak pada keberlanjutan program pertanian organik yang
telah dimulai ataupun sedang berlangsung. Hal ini karena Kepala Daerah sebelumnya dan Kepala Daerah baru yang sedang atau akan menjabat, memiliki perbedaan pandangan dan prioritas dalam pembangunan daerah di masa pemerintahan mereka masing-masing. Sementara itu, pengembangan pertanian organik membutuhkan kontinuitas dan konsistensi. Untuk itu, regulasi di tingkat pemerintah daerah dibutuhkan untuk memastikan program pertanian organik di suatu daerah dapat berlanjut dan melindungi kepentingan petani organik.
Pilot Proyek Desa Organik
Aliansi Organis Indonesia (AOI) bersama dengan Lestari Mandiri mengembangkan model desa pertanian organik dengan mengintegrasikan antara regulasi desa, pengembangan sosial ekonomi pedesaan, keterlibatan perempuan dan pemuda, pertanian organik terpadu dengan konsep mitigasi iklim, dan penjaminan komunitas.
Pengembangan Jaringan
Pengembangan Pertanian Organik di Indonesia membutuhkan perhatian dan kerjasama dari berbagai pihak antara lain mitra dan jaringan NGO, Organisasi Petani, Aktivis, Akademisi, Perusahaan, hingga Pemerintah. Oleh karena itu AOI membangun dan memperkuat jaringan, relasi, dan koalisi dengan berbagai pihak di tingkat nasional dan internasional. Tujuannya adalah agar tercipta ekosistem pertanian organik yang berkelanjutan di Indonesia.
Jaringan Kerja AOI adalah KAUKUS Agricultural Reform Coalition, dengan anggota koalisi antara lain Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Indonesia for Global Justice (IGJ), Bina Desa (BinDes), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Komite Nasional Pertanian Keluarga (KNPK) and Petani Indonesia Alliance (API) etc.
AOI juga aktif berpartisipasi dalam jaringan internasional, antara lain dengan IFOAM Internasional, IFOAM Asia, ALGOA Indonesia, dan organisasi lainnya untuk memperkuat gerakan pertanian organik di Indonesia dan dunia.