Pelatihan Pertanian Organik Bagian II

Pada Hari ini (22/08/2019) Sutriyono (Mas Tri) dari Banyumas sedang memberikan wawasan tentang pertanian organik. Didampingi oleh AOI sesi pelatihan pertanian organik ini di adakan dari tanggal 21 – 26 Agustus mendatang.

Pada hari pertama (22/08/2019) Sebagai pembukaan awal, Mas Tri memperkenalkan tetang menjadi seorang petani organik, keuntungan apa saja yang didapat dari menjadi kesuburan tanah dan hal- hal apa saja yang sebenarnya dibutuhkan oleh tanaman.

Pada hari pertama para peserta yang menghadiri pembukaan sangat antusias, dihadiri kurang lebih 30 peserta (Gapoktan, Ibu-ibu PKK, dan Ibu-ibu KWT di Pulosari). Mereka sangat senang menerima tentang sharing pengetahuan apa saja yang dibutuhkan oleh tumbuhan.

Pada Hari kedua ini, materi yang diberikan meliputi pengolahan pupuk organik, Ekologi tanah, dan nutrisi tanaman. Para perserta terjun langsung dan mempraktikannya.

Tren Konsumsi dan Gaya Hidup Organik di Indonesia

Jakarta, 21 Agustus 2019 — Pertumbuhan pasar organik di Indonesia terus meningkat. Hal ini didorong peningkatan daya beli masyarakat dan alasan untuk hidup lebih sehat. Di seluruh dunia pertumbuhan organik selalu meningkat dari tahun ke tahun. Di Indonesia, pertumbuhan pasar organik sekitar 15-20%.

Dalam acara diskusi bertajuk “Tren Konsumsi dan Gaya Hidup Organik di Indonesia” yang digelar PT Arla Indofood dan Aliansi Organis Indonesia (AOI), di Jakarta (21/8/2019), DR. David Wahyudi, Guru Besar Food Science and Technology, Universitas Bakrie, Indonesia dan Managing Editor Asia Pacific Journal of Sustainable Agriculture, Food & Energy, menjelaskan bahwa sejarah gerakan organik di dunia sebenarnya sudah lama.

Diawali dari gerakan para petani di Eropa tahun 1960-an sebagai efek Green Revolution. Para petani merasa peduli dengan penggunaan pestisida dan penggunaan senyawa kimia yang berlebihan di lahan pertanian.  

Gerakan petani organik ini disebut generasi organik 1.0. Seiring dengan waktu, gerakan petani ini melahirkan kesepakatan bahkan menjadi organisasi besar. Dari sini kemudian lahir definisi atau pengertian organik dan regulasi-regulasi terkait organik.

Generasi ini kemudian berkembang menjadi generasi organik 2.0. Ciri dari generasi kedua organik ini adalah memperjuangan sertifikasi sebagai jaminan pihak ketiga.

“Sekarang kita berada di generasi organik 3.0 di mana konsumen menjadi lebih kritis. Organik bukan lagi kebutuhan petani saja, tetapi lebih ke konsumen. Dari motif awal farmer oriented menjadi consumer oriented. Generasi ini membuka lebar pasar organik,” jelasnya.

Gaya hidup organik juga mulai masuk ke Indonesia. Data menunjukkan produksi dan konsumsi produk makanan organik meningkat. Tidak hanya di tingkat generasi usia 50-an tetapi anak muda atau milenial.

Alasan konsumen memilih produk organik menurut riset adalah ingin hidup lebih sehat. Karena ada kelebihan produk organik dibandingkan produk non-organik, yaitu bebas pestisida dan bebas GMO.

Selain itu alasan yang mendorong konsumen beralih ke produk organik adalah isu lingkungan dan kesejahteraan hewan.

Jenis produk organik yang sudah banyak tersedia di Indonesia adalah beras, buah dan sayuran, ayam, telur, susu dan yogurt dan produk perkebunan (madu, kopi dan vanila).

Sementara menurut Prof. DR. Ir. Ali Khomsan, MS, Guru Besar Gizi Masyarakat dan Sumberdaya Keluarga, Universitas Institut Pertanian Bogor, penelitian terhadap susu organik dari sisi kandungan gizi, kandungan susu organik berbeda dengan susu konvensional (Palupi, 2012). Namun laporan lain mengklaim tidak ada perbedaan. Jadi belum ada kesimpulan.

“Ada studi yang mengatakan kadar omega-3 dan omega-6 pada susu organik lebih tinggi, yaitu pada susu yang dihasilkan dari sapi yang mengonsumsi rumput hijau (grass milk). Tetapi untuk gizi makronya (lemak, protein, karbohidrat) tidak ada perbedaan signifikan,” ujar Prof. Ali.

DR. dr. Fiastuti Witjaksono, Spesialis Gizi Klinis dari FKUI memberikan tanggapan. Meningkatnya kesadaran untuk hidup sehat di masyarakat, salah satunya pangan organik, harus dimanfaatkan dengan baik.

Selama ini konsumen makanan organik kebanyakan pada penderita kanker, atau anak berkebutuhan khusus. “Seharusnya makanan organik dikonsumsi untuk tindakan preventif. Makan makanan sehat adalah investasi agar terhindar dari berbagai penyakit kronis,” jelas dr. Fiastuti.

Salah satu negara yang menjadi acuan gaya hidup organik adalah Denmark. Erika T. Luquin, konsultan makanan dan peternakan dari kedutaan Denmark, membagikan pengalaman negaranya dalam memperluas gaya hidup organik.

Menurut Erika, dibutuhkan waktu 30 tahun dari awal membangun kesadaran tentang organik hingga saat ini di mana produk-produk organik sudah menjadi konsumsi sehari-hari masyarakat Denmark.

Denmark termasuk negara pertama yang membuat legislasi tentang produk organik. “Kuncinya adalah terus berinovasi. Melalui Organic Action Plan, kami mendukung riset, menyediakan program bagi peternak yang ingin mengubah peternakannya dari konvensional menjadi peternakan organik. Targetnya menggandakan area organik, dari tahun 2007 sampai 2020,” ujarnya.

Di Denmark semua produk organik sudah mendapatkan sertifikasi dari pemerintah dan didapatkan secara gratis.

Terkait sertifikasi produk organik, di Indonesia masih dilakukan oleh swasta. Menurut Apriyanto Dwi Nugroho, S.T.P., M. Sc, Kepala Bidang Keamanan Pangan Segar, Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Kepala Bidang Keamanan Pangan Segar, Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian RI, setidaknya ada sembilan lembaga sertifikasi organik di Indonesia saat ini.

“Beban biaya sertifikasi produk pangan organik ini masuk dalam biaya produksi, sehingga dianggap membebani produsen dan berdampak pada harga yang menjadi lebih mahal,” ujarnya.

Kementerian Pertanian sendiri sudah memiliki regulasi organik, antara lain SNI 6729-2016 tentang sistem pertanian organik, Permentan No 64 tahun 2013 tentang sistem pertanian organik dan Peraturan Kepala BPOM No 1 tahun 2017 tentang pengawasan pangan olahan organik.

Saat ini semua produk pertanian organik sudah menggunakan logo hijau dengan kode Lembaga Sertifikasi Organik. Sedangkan produk makanan olahan organic menjadi wewenang BPOM untuk ijin edar.

Yusra Egayanti, Kepala Sub Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Tertentu, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, menjelaskan, “BPOM telah mengeluarkan peraturan kepala BPOM tahun 2017 terkait registrasi, peredaran dan pengawasan produk olahan organik di Indonesia. Produk olahan organik dimaksud harus sesuai dengan SNI Sistem Pertanian Organik. Pada prinsipnya, regulasi BPOM adalah untuk memfasilitasi produsen pangan olahan organik dan melindungi konsumen akan keaslian produk olahan organik. Oleh karena itu, BPOM juga melakukan pengawasan secara komprehensif baik sebelum dan sesudah pangan olahan organik beredar di pasar guna memastikan integritas, kualitas, keamanan dan informasi produk pangan olahan organik sesuai peraturan organik yang berlaku.”

Drh. Tjahjani Widiastuti, Kepala Sub Direktorat Pengolahan, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI, menambahkan bahwa berbeda dengan produk pertanian dan perkebunan organik yang sudah memulai lebih dulu, bidang perternakan sedikit terlambat karena memang persoalannya lebih kompleks.

“India saja sudah menghasilkan produk organik yang sangat besar. Namun Indonesia memiliki peluang untuk masuk pasar organik dunia dengan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang dimiliki,” jelasnya.  

“Usaha untuk mempercepat perkembangan pertanian organik bisa dilakukan dengan banyak cara. Misalnya menghilangkan semua tantangan seperti terbatasnya jumlah pemasok, menyamakan filosofi organik, menyamakan standar produk perternakan organik yang banyak bersifat self-claim organik, dan sebagainya,” ujarnya.

Ciptadi Sukono, Managing Director PT Arla Indofood, menjelaskan bahwa Arla Indofood membawa produk susu organik ke Indonesia untuk mengisi kekosongan dan memberi pilihan kepada konsumen.

“Permintaan produk organik terus meningkat, tetapi belum ada produsen yang memulai menyediakan produk susu organik untuk anak,” katanya.

Sebagai langkah awal, Arla Indofood sudah memulai kerjasama dengan koperasi peternak sapi perah di Malang untuk mengembangkan pertenakan organik pertama di Indonesia. Targetnya, di tahun 2020 bisa dihasilkan 500 anak sapi (pedhet) organik.

Kerjasama ini diharapkan akan berlanjut dalam jangka panjang mengingat semakin tingginya pasar organik di Indonesia.

Haji Kusnan, peternak sapi di Malang dan sudah mengunjungi langsung peternakan sapi organik di Denmark atas ajakan Arla, tertarik mengembangkan peternakan organik.

“Peternak perlu dimotivasi dan diberi arahan. Masalahnya adalah pemahaman antara organik di Indonesia dan Eropa. Khusus untuk susu, sapinya harus digembalakan liar. Tetapi di Indonesia tidak bisa. Sapi masih dikandangkan karena peternak kita punya keterbatasan lahan. Jadi mungkin ada kesepakatan bersama,” ungkap Kusnan.

Stevanus Wangsit, Direktur Aliansi Organis Indonesia (AOI), menyatakan “AOI menyambut baik kerjasama dengan Arla Indofood, AOI ingin berkolaborasi dengan semua pihak, untuk menghadirkan kesempurnaan organik di meja makan.

Jika selama ini sudah banyak dikenal beras organik, sudah banyak ditemui sayuran organik, maka kita berharap akan semakin banyak jenis produk pangan organik yang tersedia di meja makan, semakin sempurna makanan yang masuk dalam perut.”

Dari hasil diskusi kali ini, dicetuskan Gerakan Organik melalui deklarasi Hari Organik Nasional, setiap tanggal 22 September.

Pencarian dan Persemaian Bibit Tanaman Hutan untuk Restorasi

Pada kegiatan restorasi diawal bulan agustus itu dimulai dengan kegiatan menyotok. Proses penyotokan dilakukan terbagi dalam beberapa kelompok. Setiap kelompok terdiri dari para petani dan ibu-ibu pkk di desa pulosari.

Kegiatan selanjutnya setelah penyotokan selesai, pada minggu kedua kita mencari bibit bersama dengan kelompok tani yang dimulai dari kelompoknya pak Haji Mada yang melakukan pencarian bibit dihutan.

Untuk tanaman jenis huru pada awalnya kita mendapatkan 2700 bibit untuk kelompok pak haji Mada. Kemudian selanjutnya kita melakukan penyemaian semua bibit yang sudah diproleh. Penyemaian melibatkan ibu-ibu PKK, KWT dan Ibu-ibu di Kiara Beres.

Setelah penyemaian dilakukan, selanjutnya pencarian bibit dilakukan oleh kelompok Pak Maman yang menghasilkan 1650 bibit. Disaat yang sama juga kelompok dari pak Haji Mada masih mencari bibit dan menghasilkan 2000 tanaman hutan untuk restorasi. Samapi saat ini kegiatan untuk restorasi berfokus pada penyemaian dan perawatan tanaman hutan yang sudah kita dapatkan (disemai).

Penyemaian dan Perawatan Demplot Petanian Organik – Pulosari

Kegiatan dalam seminggu terakhir (10/08/2019 – 16/08/2019) AOI Melakukan persemaian rutin dengan jenis ladacos, pakcoy selain itu kegitan rutin selama seminggu adalah melakukan perawatan pada tanaman kangkung- bayam, kacangpanjang,

kemudian cabe dan tomat .Kita juga telah memulai menyemai tanaman yang akan ditanam untuk priode kedua , tanaman yang akan di tanam seperti timun lokal.

Kemudian kita sudah melakukan persiapan untuk pupuk dasar yang sudah kita olah. Selain itu kita sudah mempersiapkan pelatihan pemantapan pertanian organik, untuk teman-teman petani dan ibu-ibu yang terlibat dalam program pertanian pekarangan di pulosari.

Pelatihan ini rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 21 – 26 Agustus 2019.

Pada kegiatan pelatihan kali ini materi utamanya adalah hal-hal yang terkait dengan agensi hayati dalam pertanian organik. Sebgaimana kita tau pertanian organik jaman sekarang sudah mulai mengarah ke hal hal yang menyangkut microorganisme lokal , yang artinya agensi hayati yang bersumber dari microorganisme lokal dan sumberdaya lokal yang semakin diminati. Begitupula dengan tujuan dari pelatihan priode kali ini, kami ingin petani-petani yang terlibat dalam program ini dapat memanfaatkan sumberdaya lokal, memanfaatkan apapun yang ada disekitar kebun mereka sehingga secara perlahan para petani pahan dan mengenal apa yang dibutuhkan oleh tanamannya.

Perlindungan dan Pemberdayaan Sistem Kedaulatan Benih Petani Masih Sangat Lemah

KOALISI KEDAULATAN BENIH PETANI

Kasus penangkapan 14 petani pemulia benih dikediri sejak tahun 2005 sampai 2010 dan yang terbaru adalah penangkapan Bapak Munirwan, Petani kecil pemulia benih padi sekaligus Kepala Desa (Gampoeng) Meunasah reyeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara adalah contoh nyata lemahnya kebijakan dalam perlindungan dan pemberdayaan petani kecil pemulia benih. Meskipun petani selama ini khususnya petani kecil sangat berkontribusi terhadap penyediaan pangan dan penyedian peluang kerja bagi masyarakat di pedasaan, serta dalam menjaga dan pengumpulan plasma nutfah kita. Inovasi-inovasi yang dikembangkan oleh petani kecil dalam hal ini kegiatan pengumpulan plasma nutfah dan pemuliaan tanaman, baik melalui kelompok tani atau organisasi tani yang diinisiasi oleh petani seharusnya didukung, dilindungi dan diberdayakan.

Sebelum , hingga Indonesia Merdeka, Sistem/mode petanian kita khususnya petani pangan adalah bercorak budaya pertanian (agriculture) bukanlah agri-bisnis yang bertumpu pada industri pertanian. Sejak dulu sitem budidaya dan perbenihan melekat dalam budaya petani. Namun, sejak revolusi hijau, dilakukan lompatan yang sangat besar dimana pola budaya pertanian (Agriculture) digeser dengan pola agri-bisnis dan industri pertanian, sehingga memaksa sistem perbenihan petani semakin lama semakin hilang, diganti dengan sistem perbenihan formal yang berbasis korporasi dengan paket-paket teknologi yang tidak ramah liungkungan (bergantung pada herbisida dan pertisida), yang mana mereka menawarkan paket-paket teknologi yang mengatasnamakan pencapaian produktifitas, efisiensi guna memenuhi kebutuhan pangan, tetapi yang terjadi malah sebaliknya, biaya pertanian semakin mahal, ekosistem pertanian dan budaya pertanian kita semakin rusak.

Dampaknya adalah dengan rusaknya ekosistem lingkungan pertanian, petani semakin tergantung terhadap pestisida dan herbisida. Yang paling menghawatirkan adalah hancurnya sistem perbenihan petani. Saat ini sebagian besar tergantung terhadap benih-benih dari luar. Sementara itu, tujuan untuk mencapai swasembada pangan tidak tercapai dilain pihak ekosistem pertanian dan sistem perbenihan petani semakin hancur. Saat ini, tidak banyak petani yang melakukan pemulian dan menyimpan benih-benih mereka untuk mereka pergunakan dalam kegiatan pertanian mereka. Sistem pertanian yang tergatung terhadap input luar yang besar yang menyebabkan kegiatan pertanian berbiaya tinggi, sementara hasilnya juga belum memenuhi pemenuhan kebutuhan pangan yang dijanjikan.

Belanja petani terhadap benih sangat tinggi setiap tahunnya. Berdasarkan luas panen tanaman pangan yang ditanam oleh petani, misalnya total luas panen padi sawah dan ladang 15.494.512, total kebutuhan benih 464.835 ton/tahun total belanja petani terhadap benih padi 6.97 trilyun/th, sedangkan belanja benih jagung Rp 9.4 trilyun/th, kedele Rp 306.17 milyar/th, bawang merah Rp 13.29 trilyun/th, cabe rawit merah Rp 42.19 milyar/th. Saat ini petani hanya dimanfaatkan sebagai obyek dalam perdagangan benih tanpa mempunyai kedaulatan atas benih mereka.

Kami dari koalisi masyarakat Sipil “Koalisi Kedaulatan Benih Petani” yang terdiri dari, Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Petani Indonesia (SPI), Indonesia Human Right Committee For Social Justice (IHCS), Indonesia For Grobal Justice (IGJ), Yayasan BINA DESA, Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Kesatuan Nalayan Tradisional Indonesia (KNTI), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Yayasan Field Indonesia, Ikatan Petani Pengendali Hama Terpadu (IPPHTI), Koalisi Rakyat Untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Aliansi Organik Indonesia (AOI), pertama sangat menyayangkan terjadinya penangkapan petani kecil pak Munirwan selaku petani kecil, Kepala desa; kedua meminta pemerintah khususnya kementerian pertanian lebih mengedepankan perlindungan dan pemberdayaan petani terutama petani kecil. Koalisi juga meminta pemerintah menjamin dan melindungi pemenuhan hak-hak petani terkait dengan benih, yaitu hak petani untuk menyimpan, menggunakan, menukarkan, dan menjual benih/bahan hasil perbanyakan tanaman sendiri. Serta, Negara juga harus menjamin hak petani untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan di tingkat nasional.

Koalasi Kedualtan Benih Petani

Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Petani Indonesia (SPI), Indonesia Human right Committee For Social Justice (IHCS), Indonesia For Grobal Justice (IGJ), Yayasan BINA DESA, Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Kesatuan Nalayan Tradisional Indonesia (KNTI), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Yayasan Field Indonesia, Ikatan Petani Pengendali Hama Terpadu (IPPHTI), Koalisi Rakyat Untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Aliansi Organik Indonesia (AOI).

Ayo tanda tangan petisi:
http://chng.it/gPFryYV8vz

Source : Press Realise (Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kedaulatan Benih Petani)