- Februari 16, 2023
- Posted by: Media Aoi
- Categories: Artikel, Infografis, News
Berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 6729:2016 tentang Sistem Pertanian Organik, ruang
lingkup penjaminan yaitu a) Tanaman segar, produk tanaman dan produk olahannya, b) Ternak,
produk ternak dan produk olahannya, c) Peternakan lebah dan olahannya, d) Produk khusus (jamur)
dan produk olahannya, e) Produk yang tumbuh liar dan produk olahannya, dan f) Input produksi
(pakan, pupuk, pestisida, dan benih). Data Statistik Pertanian Organik Indonesia (SPOI) 2018, total
luasan lahan pertanian organik di Indonesia sampai dengan tahun 2018 adalah 251.630,98 hektar,
sedangkan total jumlah produsen atau operator adalah 18.162 operator (SPOI, 2020).
Peternakan Organik
Pengembangan pertanian organik secara holistik erat kaitannya dengan sektor peternakan dengan
prinsip saling mendukung antara produksi pertanian dan produksi peternakan. Limbah produksi
pertanian organik menjadi sumber pakan bagi peternakan organik. Sebaliknya limbah produksi
peternakan menjadi sumber input produksi untuk produksi pertanian organik.
Produk hasil peternakan mencakup produksi telur ayam, daging ayam, daging sapi dan susu kambing dan produk susu bubuk. Perkembangan jumlah pelaku peternakan organik yang tersertifikasi organik paling
tinggi yaitu 12 operator pada tahun 2018-2019, dan terendah adalah 4 operator pada tahun 2020
(SPOI, 2020). Fluktuasi tersebut erat kaitannya dengan kebijakan pemerintah dalam program
sertifikasi 1000 desa organik, salah satunya adalah sektor peternakan organik. Namun, pasca program sertifikasi tersebut, kelompok peternak tidak mampu untuk melanjutkan sertifikasi secara mandiri, sehingga menyebabkan penurunan jumlah operator secara signifikan pada tahun 2020. Hal ini juga diperparah dengan kondisi pandemi Covid-19 yang melemahkan daya beli masyarakat.
Strategic Sector Cooperation (SSC) Indonesia – Denmark
Pada tahun 2021, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Denmark resmi melakukan kerjasama
project SSC di sector produksi susu organik untuk periode kerjasama 2021 – 2024. Penandatanganan
dokumen proyek dan work plan sebagai dasar dimulainya proyek dilakukan oleh Direktur Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Deputy
Director General Danish Veterinary and Food Administration, Ministry of Food, Agriculture and
Fisheries Denmark.
Tujuan kerjasama SSC Indonesia – Denmark adalah:
- 1) Menyusun kebijakan terkait pengembangan susu organik yang secara khusus dapat diimplementasikan di Peternak Rakyat,
- 2) Meningkatkan kepercayaan dan kerjasama antar Kementerian Pertanian dengan Kedutaan Besar Denmark di Indonesia, dan
- 3) Menciptakan jaringan kerjasama antara Koperasi Peternak baik dengan publik atau / private sector melalui Danida Market Development Partnership (DMDP).
Salah satu output utama dalam kerjasama ini adalah adanya peta jalan pengembangan susu sapi
organik di Indonesia. Adapun tim pemenang yang terlibat adalah dari Direktorat Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian berikut dengan jajarannya, dengan
melibatkan juga stakeholder lain yaitu Danish Veterinary and Food Administration (DVFA), Embassy
of Denmark, Universitas, Asosiasi dan perusahaan yang bergerak di sector persusuan.
Peta Jalan Susu Organik
Salah satu upaya pemerintah untuk memenuhi indikator mencapai 20% pangsa pangan organik pada
tahun 2024 adalah dengan inisiasi produksi susu organik yang telah dimulai persiapannya sejak
tahun 2021. Pengembangan susu organik di Indonesia bertujuan untuk memenuhi permintaan
produk organik dari populasi yang terus bertambah di Indonesia dan untuk pemenuhan potensi
pasar ekspor. Pengembangan susu organik di Indonesia sangat penting karena selain dapat
berkontribusi kepada pemenuhan pangan berbasis protein, juga dapat berkontribusi pada beberapa
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau disebut juga 17 Sustainable Development Goals (17 SDGs).
Berdasarkan tantangan dan peluang tersebut, perlu disusun suatu Peta Jalan Pengembangan Persusuan Organik Nasional yang memuat strategi pelaksanaan dan rencana aksi untuk menemukan usaha-usaha yang efektif, efisien dan berkelanjutan, sehingga dapat dicapai produksi susu sapi organik yang berkelanjutan, terjangkau dan inisiasi ekspor produk organik komoditas susu dan turunannya, serta meningkatnya kesejahteraan peternak rakyat Indonesia.
Penyusunan peta jalan bermaksud sebagai acuan pengembangan persusuan organik nasional untuk
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan peternak sapi perah organik melalui peningkatan
populasi, produksi, produktifitas, peningkatan kapasitas, pengolahan hingga pemasaran. Peta jalan
ditetapkan untuk dijadikan arah, pedoman, dan penyelerasan peran dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam pengembangan persusuan organik nasional. Sasaran peta jalan adalah peternak, kelompok peternak, gabungan kelompok peternak, koperasi peternak dan seluruh stakeholder terkait, baik pemerintah maupun swasta, akademisi, asosiasi dan pihak terkait lainnya.
Peta jalan pengembangan persusuan organik nasional 2022 – 2026 memiliki target dan rencana aksi
sebagai indicator pencapaian dari setiap kegiatan. Target kualitatif disusun sebagai acuan pelaksanaan pilot project peternakan susu organik di Koperasi Peternak Setia Kawan (KPSP), Pasuruan – Jawa Timur. Sedangkan rencana aksi disusun sebagai pendukung pencapaian target kualitatif dan acuan utama bagi seluruh stakeholder dalam melakukan replikasi dan pengembangan di lokasi lain.
Berikut adalah rencana aksi dari peta jalan yang disusun:
- Penguatan Kebijakan, Regulasi dan Standar
- Koordinasi dan Kerjasama antar Stakeholder
- Produksi Susu Organik
a) Pembiayaan peternakan organik
b) Sistem ketelusuran
c) Sertifikasi organik
d) Fasilitasi sarana dan prasarana penunjang
e) Pendampingan penyusunan dokumen sistem mutu
f) Identifikasi offtaker - Perluasan Rantai Nilai yang Berkelajutan dan Replikasi
- Peningkatan Konsumsi Susu Organik
- Pemasaran Susu Organik
Tentunya rumusan peta jalan ini harus bisa diimplementasikan dan dirasakan manfaat bagi peternak
dan komunitasnya, bukan hanya sekedar dokumen pemenuhan capaian kerjasama. Koordinasi dan
sinergisitas antar-stakeholder menjadi kunci utama dalam menyusun dan mengimplementasikan
peta jalan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing stakeholder.
Aliansi Organis Indonesia (AOI) sebagai salah satu actor yang mengetahui dan terlibat dalam penyusunan peta jalan ini, memberikan catatan khusus terkait dengan keterlibatan dan kemanfaatan yang diterima oleh peternak dan lingkungan sekitar peternakan organik. AOI akan mengawal dan memastikan bahwa peta jalan ini menjadi langkah kunci dalam mengembangkan sector peternakan organik khususnya dan pengembangan pertanian organik di Indonesia umumnya.
Terlepas dari segala kekurangan dan kelebihannya, AOI mengapresiasi adanya peta jalan ini sebagai
bagian dari kerjasama SSC Indonesia – Denmark. Semoga pendampingan dan pembelajaran dari
keberhasilan Denmark dalam mengembangkan sector susu organiknya menjadi kesempatan yang
bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Indonesia dalam konteks transfer of knowledge.
Penulis : Sukmi Alkausar
Referensi: Statistik Pertanian Organik Indonesia, 2020. Aliansi Organis Indonesia