- Agustus 29, 2017
- Posted by: Divisi Media
- Categories: Artikel, Berita Umum
![](https://aoi.ngo/wp-content/uploads/2022/01/4a-1110x550.jpg)
Kedudukan Koperasi di Indonesia mulai mendapat perhatian lebih saat pemerintahan orde baru mengesahkan UU No.12 Tahun 1967 yaitu tentang berdirinya Departemen Koperasi. Penguatan dasar hukum koperasi terus mengalami peningkatan terlebih pada tahun 1992. Pemerintah telah mengesahkan UU No.25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Penerbitan UU yang baru merupakan bentuk amandemen dan pengganti UU No.12 Tahun 1967. Adanya UU yang baru menempatkan kedudukan koperasi menjadi sejajar dengan PT, CV, Perusahaan Perseorangan, dan Firma yang merupakan bentuk badan usaha mandiri.
Pengertian Koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 yaitu koperasi adalah badan usaha yang memiliki keanggotaan, atau badan hukum koperasi dengan penerapan kegiatan koperasi harus selalu berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi yang bertujuan sebagai penggerak ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Landasan struktur Koperasi di Indonesia ada 4 yaitu: 1) Landasan Idiil adalah Pancasila, 2) Landasan Konstitusional adalah Undang-Undang Dasar 1945, 3) Landasan Mental adalah sikap yang berdasarkan pada kesadaran pribadi dan kesetiakawanan, 4) Landasan Operasional adalah UU No. 25 Tahun 1992, didalamnya berisi tentang Pokok-pokok Perkoperasian, dan Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
Atas dasar landasan itu, Konsorsium AOI mengambil peran dalam memfasilitasi koperasi yang ada di Putussibau. Fasilitasi kegiatan kepada pendampingan kelembagaan koperasi di Putussibau telah dilaksanakan tanggal 3-4 Desember 2016. Kegiatan ini menghadirkan pengurus dan wakil anggota dari tiga KSU penerima, yaitu KSU Bangi Betuah, KSU Sidi Easi dan KSU Unyap Bina Usaha. Peserta hari pertama yang hadir ada 26 orang yang terdiri dari 16 laki-laki dan 10 perempuan. Hari kedua sebanyak 23 orang yang terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan. Dan hari ketiga sebanyak 24 orang yang terdiri dari 13 laki-laki dan 11 perempuan.
Hasil dari proses fasilitasi kegiatan adalah: 1) Tersampaikan informasi dan terdidiknya peserta tentang laporan keuangan dengan komputer, 2) Peningkatan pemahaman tentang komputer dengan pelaporan keuangan koperasi, 3) Dengan adanya kemampuan ketik masih tergolong lamban, maka fasilitator tetap akan membantu dan memantau pelaporan kegiatan dan keuangan koperasi tersebut, 4) Koperasi masih membutuhkan pelatihan keuangan lagi untuk menunjang pelaksanaan RAT tahun buku 2016. (DYH)
#latepost