Untuk mendapat kepercayaan dari konsumen bahwa benar produk kita adalah organik, petani harus bisa memberikan bukti. Bukti dasar yang perlu dimiliki petani atau komunitas adalah adanya Internal Control System (ICS) yang dikembangkan. Dengan ICS ini petani atau komunitas akan bisa menunjukan bukti budidaya pertanian organik kepada konsumen, karena petani memiliki standar organic, catatan budidaya, dan data petani (luasan lahan, komoditi yang dibudidayakan, juga estimasi panen). ICS ini merupakan penjaminan internal kelompok (Self Declair).

Seiring berjalannya trand pemasaran produk organik dan jangkauan pasar yang lebih luas, ternyata diperlukan penjaminan organic dari pihak lain bisa komunitas (PGS) atau pihak ketiga (LSO). Seperti yang dilakukan oleh single farm di Bogor, Jowey Farm. Pada hari sabtu (16/3/2019) AOI berkunjung ke Jowey Farm yang sedang mempersiapkan data-data pendukung (dokumen pendukung) untuk pelaksanaan sertifikasi organic pihak ketiga.

Acep selaku koordinator pelaksana di Jowey Farm menuturkan, bahwa setiap selama ini dia kebun yang dikelolanya telah melakukan pertanian dengan system organik, dan komoditi yang ditanam adalah Kale, Salada Romain, dan Tomat. Selama ini Jowey Farm memasarkan produknya kepada konsumen  yang sudah berlangganan, namun Acep sebagai koordinator pelaksana ingin memasarkan produknya ke jangkauan pasar yang lebih luas.

Jowey Farm
Jowey Farm

Menyiapkan proses sertifikasi organik Acep selalu koordinator pelaksana Jowey Farm tidak hanya menyiapakan dokumen-dokumen pendukung saja, tetapi ia juga sudah menyiapkan kondisi lapangan pertanian sesuai dengan prinsip-prinsip organic. Dimulai dari sumber air, pengolahan kompos, kebersihan kandang, jalur distribusi air, dan pengelolaan libah (sampah). Acep berharap sertifikasi organik dapat berjalan dengan lancar, sehingga Jowey Farm bisa mendapatkan sertifikat organik dari LSO.

Kelompok Tani Harjo
Proses Pendataan Anggota Petani ke ICS Kelompok Tani Harjo untuk Berkomitmen Mengikuti Pertanian Orgnik

Di komunitas lain yaitu Kelompok Tani Harjo – Gilangharjo Yogyakarta mereka mengakses penjaminan organik berbasis komunitas (PGS). PGS yang di inisiasi oleh AOI di Indoensia adalah PAMOR. PAMOR merupakan sistem penjaminan mutu organik partisipatif yang melibatkan produsen sendiri dan pihak lain (pedagang, konsumen, LSM, pemerintah) dalam penilaian dan pengakuan pemenuhan standar organik.

Pada Senin, 18 Maret 2019 kelompok tani harjo mendapatkan sertifikat penjaminan PAMOR dari Unit PAMOR TRUKAJAYA SALATIGA. Komoditi yang mendapat penjaminan PAMOR adalah jenis padi lokal (mentik wangi, IR, dan Mentik Susu) yang dikembangkan oleh 197 petani. Sebelum akses penjaminan PAMOR Kelompok Tani Harjo sudah menerapkan internal control system (ICS) sehingga mereka telah memiliki standar organik, catatan budidaya data petani (luasan lahan, komoditi yang dibudidayakan, juga estimasi panen).