Pada Selasa hingga Rabu, tepatnya 24-25 Juli 2018 yang lalu, PETRASA bersama dengan petani organik dampingan Yayasan PETRASA dari berbagai desa di Kabupaten Dairi berkumpul di Kantor PETRASA untuk mengikuti pertemuan dan diskusi tentang Penjaminan Mutu Organik (PAMOR) yang difasilitasi oleh Aliansi Organis Indonesia (AOI).

Pertemuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari berbagai kegiatan petani organik yang dilakukan oleh PETRASA pada waktu sebelumnya. Para petani yang telah dilatih untuk bertani organik sudah mampu menghasikan produk pertanian organik yang siap jual di masyarakat. Namun menjual produk organik itu ternyata tidak mudah. Saat dijual ke pasar tradisional, pembeli tidak percaya dengan keorganikannya sehingga harganya pun tetap sama dengan produk non-organik. Oleh karena itu, PETRASA sebagai lembaga pendamping para petani organik ini, membantu pemasarannya dengan membangun komunitas konsumen organik di Sidikalang, ibu kota Dairi. Para konsumen ini percaya “keorganikan” produk tersebut dengan PETRASA sebagai penjamin. Namun penjaminan oleh PETRASA hanya dapat berlaku di kabupaten Dairi, dimana PETRASA dikenal. Harapan PETRASA dan para petani, di masa depan produksi organik petani ini dapat di jual ke pasar yang lebih luas, sebut saja ke kota Medan, sebagai kota besar yang paling dekat dengan Sidikalang. Dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen dan untuk dapat meluaskan pasar, hasil pertanian inipun perlu mendapat sertifikasi. Namun mahalnya biaya sertifikasi menjadi tantangan terbesar bagi para petani. Mayoritas para petani adalah petani kecil yang tidak memiliki dana untuk membayar biaya sertifikasi yang cukup besar.

Di sisi lain, prosedur sertifikasi yang panjang dari sistem penjaminan pihak ketiga memberatkan petani kecil. Prosedur yang panjang tentu memakan waktu yang lama. Apalagi letak lembaga sertifikasi pihak ketiga umumnya ada di ibu kota atau kota besar. Petani kecil kesulitan untuk mengaksesnya. Salah satu sistem sertifikasi yang dapat diakses oleh para petani kecil adalah penjaminan komunitas atau yang secara Internasional dikenal dengan nama “Participatory Guarantee System (PGS).

Sejatinya, di beberapa negara seperti Thailand dan Argentina, sistem PGS sudah dikenal dan bahkan diakui oleh pemerintah. Di Indonesia sendiri, sistem PGS dikenal dengan nama Penjaminan Mutu Organik (PAMOR) yang pada tahun 2008 diinisiasi oleh Aliansi Organis Indonesia (AOI) di Yogyakarta.

Penjaminan inilah yang menjadi agenda utama pertemuan di PETRASA pada bulan Juli 2018 tersebut. Diskusi yang dilaksanakan selama dua hari ini dibuka oleh Restu Aprianta Tarigan, perwakilan PAMOR Sumatera Utara. Dia menjelaskan penjaminan mutu produk organis penting untuk menjembatani kepercayaan antara petani dan konsumen.

“Ada tiga motto PAMOR yang penting untuk diingat. PAMOR itu murah, mudah dan terpercaya. Murah secara biaya, mudah secara proses, dan terpercaya karena sistem inspeksi dan pemeriksaan sistem budidaya ini dilakukan dengan baik dan terpercaya.” Terang pria yang akrab dipanggil Anta ini.             Suasana diskusi sangat hidup karena para petani dan staf PETRASA aktif bertanya. Peserta antusias membedah lebih dalam sejauh mana PAMOR dapat menjadi jawaban masalah kepercayaan konsumen selama ini. Diskusi juga interaktif karena para petani dilibatkan langsung memberikan ide dan saran untuk membuat standar internal pertanian organis yang disesuaikan kearifan lokal dan kondisi petani Dairi.