Gita Pertiwi menginisiasi pembentukan Unit PAMOR di daerah yang mereka dampingi meliputi Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Solo dan Kabupaten Klaten. Sosialisasi PAMOR pun telah berlangsung selama dua hari pada tanggal 08 – 09 September 2022 di Pose In Hotel, Kota Surakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh 30 peserta yang terdiri dari kelompok tani, kelompok wanita tani, organisasi petani, lembaga pendamping dan pihak pemerintah Wonogiri, Solo dan Klaten. Hal ini sesuai dengan prinsip partisipatif dan multipihak dalam PAMOR Indonesia. Semua stakeholder dapat mendapatkan pemahaman yang sama terkait penjaminan pihak kedua yang dibentuk oleh AOI yaitu PAMOR dan menjadikan PAMOR sebagai perjuangan bersama.

Pertanian organik tidak hanya sebatas meniadakan penggunaan input sintetis, tetapi juga pemanfaatan sumber – sumber daya alam secara berkelanjutan, produksi makanan sehat dan menghemat energi. Tujuan utama dari pertanian organik adalah menggunakan bahan dan praktik budidaya yang dapat mendorong keseimbangan lingkungan secara alami. Konsep dasar pertanian organik yaitu dengan menghindarkan penggunaan senyawa – senyawa kimia sintetik (pupuk, pestisida, dan zat pengatur tumbuh).

Ada berbagai kendala yang dihadapi petani organik, salah satunya dalam pemasaran produk. Kendala ini lebih pada proses sertifikasi yang dianggap berat oleh petani karena pemerintah Indonesia masih hanya mengakui sertifikasi pihak ketiga karena harganya yang sulit dijangkau. Padahal, sertifikasi organik mutlak dibutuhkan para petani organik untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Terlebih lagi jika petani ingin memasarkan produk pertanian organik dalam skala lebih lua. Sertifikasi membuat produk petani Indonesia terjamin keorganikannya sehingga lebih mendapat kepercayaan konsumen yang dalam rantainya dapat mempengaruhi nilai jual atas produk.

AOI bersama banyak pihak yang terkait dengan produksi dan konsumsi produk organik menyepakati perlunya penjaminan untuk produk organik yang bisa diakses oleh petani atau produsen kecil. Pada tahun 2008 AOI membentuk satu sistem penjaminan mutu organik berbasis komunitas yang diberi nama PAMOR (Penjaminan Mutu Organik). PAMOR adalah sistem penjaminan mutu organik partisipatif yang melibatkan produsen sendiri dan pihak lain (pedagang, konsumen, LSM, pemerintah) dalam penilaian dan pengakuan pemenuhan standar organik. Panduan PAMOR mengacu kepada kesesuaian dan kaidah-kaidah yang terkandung dalam SNI 6729:2016 tentang Sistem Pertanian Organik. Proses penjaminan PAMOR diatur secara rinci dan teknis di dalam Panduan PAMOR Indonesia.

Untuk melakukan penjaminan organik bagi produsen atau kelompok tani perlu dibentuk Unit PAMOR. Inilah yang menjadi agenda utama sosialisasi PAMOR di Wonogiri, Solo, dan Klaten. Untuk memberikan pemahaman bersama, rangkaian materi berisi informasi dasar mengenai pertanian organik dan PAMOR Indonesia diberikan kepada peserta yang hadir.

Adapun narasumber dalam kegiatan ini yaitu Kecuk Muladiyanto dan staf Aliansi Organis Indonesia. Sebelum memulai sesi mengenai PAMOR, Rosanna Dewi selaku perwakilan dari Gita Pertiwi membawakan materi mengenai Pestisida. Dalam sesi ini Rosanna Dewi menjelaskan mengenai jenis-jenis dan bahaya pestisida bagi kehidupan, terutama rumah tangga. Setelah tanya jawab dengan peserta, ternyata banyak pestisida yang digunakan dalam skala rumah tangga, yang dianggap sepele namun membawa dampak buruk bagi kesehatan. Seperti penggunaan anti nyamuk dan abate. Peserta kemudian disarankan untuk beralih ke bahan ramah lingkungan yang dapat membantu, misal dengan membuat eco enzyme sebagai pengganti pestisida.

Sesi berikutnya dibawakan oleh Muladiyanto dengan materi mendasar mengenai PAMOR, mulai dari sejarah pembentukan, ruang lingkup, prinsip dan semboyan, sistem penjaminan PAMOR, hingga komponen kunci dan komponen pendukungnya. Peserta antusias dalam sesi tanya jawab, sehingga peserta mampu memahami hal mendasar mengenai Penjaminan PAMOR. Peserta juga mendapatkan materi mengenai Struktur Unit PAMOR dan Sistem Verifikasinya yang dibawakan oleh Sukmi Alkausar. Dalam sesi ini peserta diberi pemahaman lebih dalam sehingga dapat menjalankan organ-organ dalam Unit PAMOR yang mereka jalankan.

Adapun topik yang dibahas dalam sesi diskusi kelompok yaitu data – data yang mereka perlukan dalam pengajuan mendirikan Unit PAMOR, mulai dari profil Unit PAMOR, Struktur Organisasi Unit PAMOR dan Standar yang perlu mereka susun. Peserta cukup aktif dan memahami perlunya pemenuhan data yang tersebut agar kemudian Unit PAMOR mereka berfungsi sebagaimana mestinya.

Pendirian Unit Pamor Wonogiri, Solo dan Klaten mendapat dukungan dari berbagai pihak. Unit PAMOR Wonogiri, Solo dan Klaten penuh semangat untuk segera membentuk Unit PAMOR di ketiga daerah tersebut yakni Wonogiri, Solo dan Klaten.